Ketapang  

Polres Ketapang Amankan IRT dan Rekan Pria Terkait Peredaran Sabu di Sungai Melayu Rayak

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berinisial DS berdiri di depan papan ukur tinggi badan Satresnarkoba Polres Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berinisial DS berdiri di depan papan ukur tinggi badan Satresnarkoba Polres Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DS (45) bersama teman prianya berinisial P (43) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Pererat Sinergitas, Polres Ketapang Bersama Insan Pers Bagikan Ratusan Takjil Gratis

Keduanya ditangkap di kediaman DS di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Sabtu (28/02/26) pukul 00.30 WIB.

Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang I Dewa Made Surita mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar rumah.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 38 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 25,17 gram bruto, serta 8 butir pil diduga ekstasi warna merah muda dengan berat total 4,07 gram bruto.

DS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang untuk dijual kembali.