“Saya sudah dapat informasi, diskusinya sudah ada. Teknisnya seperti apa, itu nanti bisa ditanyakan ke BPJS,” kata Budi.
Solusi Reaktivasi Bersyarat
Senada dengan Menkes, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, memberikan penjelasan teknis bagi masyarakat yang terdampak.
Ia menyebutkan bahwa pasien yang membutuhkan Layanan Cuci Darah mendesak masih memiliki jalur alternatif untuk mendapatkan kembali haknya melalui reaktivasi kepesertaan PBI secara bersyarat.
“Ada beberapa peserta JKN yang terdampak penyesuaian dari Keputusan Menteri Sosial sehingga tidak lagi masuk kelompok PBI. Namun untuk kasus pasien cuci darah, bisa diajukan reaktivasi bersyarat ke dinas sosial setempat agar pengobatannya kembali dicover JKN,” jelas Aji.
Sesuai kebijakan yang berlaku, peserta PBI yang datanya digantikan namun masih membutuhkan layanan medis akibat penyakit katastropik atau kondisi darurat, dapat mengajukan reaktivasi. Proses ini memerlukan verifikasi dan validasi dari pemerintah daerah setempat.
Pengajuan reaktivasi dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten atau Kota melalui sistem SIKS-NG. Syarat utamanya adalah peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta ketersediaan kuota PBI di wilayah tersebut.
Baca Juga: Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah untuk aktif menyosialisasikan mekanisme ini agar warga tidak kebingungan.
Sebelumnya, sejumlah komunitas pasien melaporkan adanya kendala di lapangan di mana pasien terpaksa menunda terapi vital tersebut karena status kepesertaan yang mendadak nonaktif.
Pemerintah memastikan seluruh rumah sakit milik negara tetap berkomitmen melayani pasien BPJS Kesehatan 100 persen sembari perbaikan data terus dilakukan.
(Natash)
















