Opini  

KUHP Baru dan Politik Hukum Indonesia: Ujian Negara Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan

Syarif Usmulyadi Pengamat Sosial Politik, Dosen Senior Ilmu Politik
Syarif Usmulyadi Pengamat Sosial Politik, Dosen Senior Ilmu Politik. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

OPINI – Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidananya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional akhirnya diberlakukan, menggantikan produk kolonial yang selama puluhan tahun menjadi fondasi pemidanaan.

Pemerintah dan DPR menyebutnya sebagai tonggak dekolonisasi hukum dan wujud kedaulatan bangsa. Namun, dalam perspektif negara hukum demokratis, pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan keadilan justru awal dari ujian yang paling menentukan: penegakan hukum dalam relasi kekuasaan yang nyata.

Baca Juga: Resmi Berlaku 2 Januari 2026, KUHP Baru Atur Sanksi Zina hingga Penghinaan Presiden

Di titik ini, KUHP baru tidak bisa dibaca semata sebagai dokumen normatif. Ia harus dipahami sebagai produk politik hukum yakni hasil dari tarik-menarik kepentingan, ideologi, dan orientasi kekuasaan yang hidup dalam sistem politik Indonesia.

Politik Hukum: Antara Cita Ideal dan Kepentingan Kekuasaan

Dalam literatur klasik, Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai arah kebijakan hukum yang hendak dibangun negara untuk mencapai tujuan tertentu. Artinya, setiap undang-undang selalu memuat pilihan: nilai apa yang dilindungi, kepentingan siapa yang diprioritaskan, dan suara siapa yang dianggap sah.

KUHP baru lahir dalam konteks demokrasi elektoral yang matang secara prosedural, tetapi rapuh secara substantif. Ia disusun di tengah kecenderungan menguatnya kekuasaan eksekutif, melemahnya oposisi parlemen, serta menurunnya kualitas partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dalam situasi seperti ini, politik hukum rawan bergeser dari instrumen pembebasan menjadi mekanisme stabilisasi kekuasaan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut KUHP Baru Hapus Jejak Kolonial

Pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, meskipun dirumuskan sebagai delik aduan, menunjukkan bagaimana hukum pidana masih diposisikan sebagai benteng simbolik kekuasaan.

Secara teoritik, ini sejalan dengan konsep authoritarian legality sebuah kondisi di mana hukum tetap bekerja, tetapi lebih untuk menjaga kewibawaan negara daripada melindungi hak warga.

Penguasa dan Hukum: Siapa Melindungi Siapa?

Dalam negara hukum ideal, penguasa tunduk pada hukum. Namun dalam praktik Indonesia, hukum sering kali justru tunduk pada penguasa. Tantangan utama pascapemberlakuan KUHP baru adalah memastikan agar hukum pidana tidak kembali berfungsi sebagai alat proteksi elite politik.

Relasi kuasa yang timpang membuat delik aduan tidak selalu netral. Ketika seorang warga mengkritik kebijakan publik, lalu berhadapan dengan aparat, pejabat, atau struktur negara yang memiliki akses hukum dan politik lebih kuat, maka posisi setara di hadapan hukum menjadi ilusi. Dalam konteks ini, KUHP baru berpotensi menciptakan kriminalisasi yang halus, bukan melalui penangkapan massal, tetapi lewat selektivitas penegakan.

Di sinilah politik hukum diuji: apakah negara berani membiarkan dirinya dikritik, atau
memilih menjadikan hukum pidana sebagai pagar psikologis bagi kekuasaan.

Kebebasan Berpendapat dan Efek Gentar Demokrasi

Demokrasi tidak hanya hidup dari pemilu, tetapi dari kebebasan berbicara, berpendapat, dan menyampaikan kritik. Namun KUHP baru membawa sejumlah norma yang, jika ditafsirkan sempit, dapat menimbulkan chilling effect.

Warga mungkin tidak langsung dipenjara, tetapi memilih diam karena takut menghadapi proses hukum yang panjang dan tidak pasti.

Baca Juga: Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra

Dalam teori politik hukum kritis, hukum pidana yang terlalu elastis berisiko menjadi alat kontrol sosial. Michel Foucault pernah mengingatkan bahwa kekuasaan modern tidak selalu bekerja secara represif, tetapi lewat normalisasi dan disiplin.

Dalam konteks KUHP, ancaman pidana terhadap ekspresi dapat mendorong swasensor sebuah kondisi yang lebih berbahaya bagi demokrasi daripada larangan terbuka.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah pasal itu ada, melainkan bagaimana aparat menafsirkan kritik: sebagai hak konstitusional atau sebagai gangguan ketertiban.

Peradilan: Antara Independensi dan Warisan Lama

KUHP baru membawa semangat pemidanaan modern: restorative justice, pidana alternatif, dan pembatasan pidana penjara. Namun semangat ini hanya akan bermakna jika ditopang oleh peradilan yang independen dan aparat penegak hukum yang berintegritas.