Faktakalbar.id, NASIONAL – Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI berlangsung panas saat membahas kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang menjadi tersangka usai mengejar pelaku penjambretan. Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menyoroti tajam kompetensi Kapolres Sleman, Edy Setyanto, yang dinilai tidak menguasai dasar hukum terbaru, Rabu (28/1/2026).
Safaruddin mencecar Edy Setyanto dengan pertanyaan mendasar mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur tersebut tampak geram ketika Edy menjawab dengan terbata-bata dan keliru mengenai nomor undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Aturan Pidana Kumpul Kebo dalam KUHP Baru
“KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?” tanya Safaruddin dalam rapat tersebut.
Edy Setyanto sempat menjawab Nomor 1, namun ketika dikejar pertanyaan mengenai tahun berlakunya, ia memberikan jawaban yang tidak konsisten.
Hal ini memicu kemarahan Safaruddin yang menilai seorang pimpinan kepolisian wilayah seharusnya menguasai aturan hukum yang menjadi landasan kerjanya.
Ancam Copot Jabatan
Dalam momen tersebut, Safaruddin menegaskan bahwa pemahaman terhadap Pasal 34 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) sangat krusial dalam kasus Hogi Minaya. Pasal tersebut mengatur tentang alasan pembenar atau pembelaan terpaksa (noodweer) yang seharusnya bisa membebaskan Hogi dari jeratan pidana.
Ketidaktahuan Edy Setyanto mengenai substansi pasal ini membuat Safaruddin melontarkan pernyataan keras.
















