Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memperjuangkan status legalitas aktivitas pertambangan masyarakat.
Hal ini disampaikan Krisantus saat menerima audiensi jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang dan perwakilan masyarakat penambang di Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Wakil Gubernur Kalbar Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mengerucut pada upaya transformasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Krisantus menyoroti data lapangan yang menunjukkan luasnya aktivitas PETI di Kalimantan Barat saat ini telah mencapai angka sekitar 70.600 hektare.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kepentingan mendesak untuk melegalkan aktivitas tersebut agar dapat dikontrol dan memberikan manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat.
“Pemerintah justru berkepentingan untuk melegalkan pertambangan emas tanpa izin menjadi pertambangan dengan izin, agar manfaatnya jelas dan berpihak kepada rakyat,” ujar Krisantus Kurniawan.
Solusi Mandiri Pendapatan Daerah
Wagub Krisantus menekankan bahwa pelimpahan kewenangan perizinan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah merupakan solusi krusial.
Hal ini dinilai relevan di tengah kebijakan efisiensi atau pengurangan dana transfer pusat ke daerah.
Ia meyakini, dengan kewenangan mandiri dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), daerah mampu berdikari melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi pertambangan.
“Berikan kami kewenangan untuk menerbitkan izin kepada masyarakat dalam mengelola pertambangan. Jika kewenangan itu dilimpahkan kepada daerah, maka sekalipun dana transfer pusat dikurangi, kami tidak masalah,” tegasnya.
Selain faktor ekonomi daerah, Krisantus mengingatkan aspek sosial yang tidak kalah penting. Terdapat ratusan ribu kepala keluarga di Kalimantan Barat yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini.
Kebijakan yang diambil harus berkeadilan dan memiliki payung hukum kuat agar masyarakat dapat bekerja tenang.
















