Langgar UU, Kebijakan Era Yaqut Bikin 8.400 Jemaah Haji Reguler Gagal Berangkat

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Ist)

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji

Guna mendalami pelanggaran ini, KPK pada Senin (26/1/2026) memanggil mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

KPK sendiri telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas polemik kasus kuota haji tersebut.

(*Red)