Faktakalbar.id, MAKASSAR – Praktik penyelundupan satwa dilindungi kembali terjadi dengan modus yang memprihatinkan.
Petugas Karantina Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua ekor burung nuri kepala hitam yang disembunyikan secara paksa di dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Kamis (15/01/26).
Baca Juga: Buka Rapimnas 2026, Kepala Barantin Tekankan Penguatan Sistem Perkarantinaan Nasional
Satwa endemik asal Sorong tersebut dibawa oleh seorang penumpang kapal KM. Gunung Dempo.
Aksi ini terungkap berkat kejelian petugas yang melakukan pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang saat kapal sandar.
Kecurigaan bermula ketika petugas melihat sebuah tas yang dinilai mencurigakan.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, membenarkan temuan tersebut.
Saat tas digeledah, petugas menemukan dua botol plastik kemasan air mineral yang telah dimodifikasi berisi burung nuri dalam kondisi hidup namun tertekan.
Baca Juga: Tanpa Dokumen, Karantina Kalbar Tahan Daging Beku dan Madu Ilegal di PLBN Entikong
“Penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Sertifikat Karantina dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perkarantinaan,” ungkap Sitti Chadidjah.
Meski dinyatakan sehat secara fisik, kondisi satwa tersebut cukup memprihatinkan akibat metode pengangkutan yang tidak layak.
















