Usai Sowan ke Solo, Kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis Dihentikan, Penyidikan Tersangka Lain Jalan Terus

"Polda Metro Jaya SP3 kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis usai keduanya temui Jokowi di Solo. Sementara itu, penyidikan Roy Suryo dan tersangka lain tetap dilanjutkan."
Polda Metro Jaya SP3 kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis usai keduanya temui Jokowi di Solo. Sementara itu, penyidikan Roy Suryo dan tersangka lain tetap dilanjutkan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini diterbitkan tak lama setelah kedua tersangka tersebut bertandang ke kediaman Jokowi di Solo dan mengajukan permohonan restorative justice (RJ).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penghentian kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pada 14 Januari 2026.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1).

Baca Juga: KPU ‘Kalah Telak’ di Sidang KIP: Ijazah Jokowi Dinyatakan Informasi Terbuka, 9 Data Vital Tak Boleh Lagi Ditutupi

Keputusan kepolisian ini sejalan dengan harapan yang sempat dilontarkan Jokowi usai menerima kunjungan Eggi dan Damai.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi secara terbuka menyampaikan keinginannya agar polisi mempertimbangkan penyelesaian damai.

“Dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” kata Jokowi seperti dikutip dari detikJateng.

Namun, nasib berbeda dialami oleh tersangka lain dalam kasus yang sama.

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang masuk dalam klaster tersangka berbeda, tetap harus menghadapi proses hukum.

Berkas perkara untuk tersangka RSN, RHS, dan TT bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 13 Januari 2026, sehari sebelum gelar perkara khusus untuk Eggi dan Damai dilakukan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mekanisme hukum tetap berjalan bagi mereka yang perkaranya tidak dihentikan.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelas Budi Hermanto.

Langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi ini sebelumnya menuai polemik publik.

Sebagian pihak menilai pertemuan tersebut sebagai upaya agar lolos dari jerat pidana, mengingat status mereka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis UU ITE dan KUHP pada 7 November 2025.

Baca Juga: 

SBY Merasa Terganggu Dikaitkan Isu Ijazah Jokowi, Pertimbangkan Somasi hingga Jalur Hukum

(Mira)