Opini  

RUU Pengelolaan Perubahan Iklim: Antara Harapan Hijau dan Ujian Amanah

Ilustrasi greenwashing - Guru Besar Untan, Gusti Hardiansyah, kritisi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Ia ingatkan risiko greenwashing dan pentingnya keadilan bagi masyarakat adat serta daerah. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Ilustrasi greenwashing - Guru Besar Untan, Gusti Hardiansyah, kritisi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Ia ingatkan risiko greenwashing dan pentingnya keadilan bagi masyarakat adat serta daerah. (Dok. HO/Faktakalbar.id)Ilustrasi greenwashing - Guru Besar Untan, Gusti Hardiansyah, kritisi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Ia ingatkan risiko greenwashing dan pentingnya keadilan bagi masyarakat adat serta daerah. (Dok. Ist)

OPINI – Sambil menyeruput koptagul kopi tanpa gula, pahitnya terasa jujur. Tidak disembunyikan, tidak dimanipulasi. Rasa yang mengajak kita berpikir jernih.

Begitulah seharusnya Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) dibaca: tanpa romantisme berlebihan, tetapi juga tanpa sinisme.

Baca Juga: Ekonomi Kerakyatan dari Desa: Arsitektur Baru Pangan Indonesia

Ia adalah naskah hukum yang memuat harapan besar, sekaligus ujian tentang bagaimana negara menunaikan amanahnya kepada rakyat dan generasi mendatang.

Perubahan iklim kini bukan lagi isu konferensi internasional atau laporan ilmiah semata. Ia hadir di sawah yang gagal panen, di pesisir yang tergerus, di kota yang dilanda banjir berulang, dan di APBD daerah yang makin tertekan.

Dalam konteks itu, RUU PPI hadir sebagai ikhtiar untuk merapikan tata kelola iklim nasional menyatukan mitigasi, adaptasi, dan ekonomi karbon dalam satu payung hukum.

Namun, seperti koptagul, nilainya baru terasa jika kita berani meneguk hingga pahit terakhirnya.

Kekuatan Konseptual, Peluang Ekonomi Hijau

Secara konseptual, RUU PPI memiliki kekuatan yang nyata. Ia berpijak pada konstitusi, selaras dengan komitmen internasional, dan mengakui bahwa perubahan iklim berdampak lintas sektor: pangan, air, kesehatan, energi, transportasi, hingga industri.

Pendekatan ini penting, sebab krisis iklim memang tidak bisa diselesaikan secara sektoral.

Lebih dari itu, RUU ini membuka peluang ekonomi hijau. Nilai Ekonomi Karbon (NEK), perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan investasi hijau memberi harapan bahwa upaya menjaga lingkungan tidak harus selalu diposisikan sebagai beban.

Jika dikelola dengan benar, ia justru bisa menjadi sumber pertumbuhan baru khususnya bagi daerah dengan basis kehutanan, gambut, pesisir, dan pertanian.

Di sinilah RUU PPI berpotensi mengubah paradigma: dari eksploitasi sumber daya menuju pengelolaan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Baca Juga: Ketika Air Menggenang, Nurani Kita Terbangun: Hikmah Banjir Sumatra dan Amanah Menjaga Tanah untuk Anak Cucu

Kelemahan Operasional dan Risiko Elitis

Namun, harapan itu diuji oleh kelemahan operasional yang masih terasa. RUU ini kuat pada norma, tetapi relatif senyap dalam menjelaskan mekanisme pembagian manfaat.

Siapa yang paling diuntungkan dari ekonomi karbon? Bagaimana porsi daerah, desa, masyarakat adat, petani, dan nelayan dijamin secara adil? Desain kelembagaan yang cenderung sentralistik juga perlu dicermati.

Perubahan iklim terjadi di tapak di desa, di wilayah pesisir, di hutan bukan di ruang rapat pusat semata.

Tanpa pelibatan daerah yang bermakna, kebijakan iklim berisiko menjadi administratif, bukan transformatif.
Ancaman lainnya adalah elite capture dan greenwashing.

Tanpa transparansi dan partisipasi publik yang kuat, jargon hijau bisa berubah menjadi legitimasi baru bagi praktik lama yang tidak adil.

Pasal-Pasal Kritis yang Menentukan Arah

Beberapa bagian RUU PPI layak menjadi fokus perhatian publik dan DPR. Pertama, kelembagaan pengelola perubahan iklim.