Faktakalbar.id, ACEH TAMIANG – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tengah mempercepat proses validasi data dampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang.
Langkah ini krusial untuk menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai syarat utama pengusulan pembiayaan bantuan ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Target 6 Hari Rampung, 400 Verifikator Gabungan Sisir Lokasi Bencana Aceh Tamiang
Hingga saat ini, BNPB mencatat angka kerusakan rumah yang sangat masif akibat bencana banjir dan tanah longsor (bansor) yang terjadi akhir November lalu.
Total terdapat 37.888 unit rumah yang terdampak di wilayah berjuluk “Bumi Muda Sedia” ini.
Rincian Kerusakan Masif
Dalam pembekalan tim verifikator di Kantor DPRK Aceh Tamiang, pihak BNPB memaparkan rincian data kerusakan yang perlu divalidasi ulang by name by address (BNBA).
“BNPB mencatat data kerusakan rumah warga terdampak bansor di kabupaten ini totalnya mencapai 37.888 unit rumah. Rincian kerusakan antara lain 15.174 unit rusak ringan, 9.366 unit rusak sedang, 8.509 unit rusak berat, dan 4.839 unit rumah rusak berat hanyut (RBH),” bunyi laporan data BNPB.
Proses verifikasi ini berpedoman ketat pada Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017.
Baca Juga: Gandeng Swasta dan Kementerian, BNPB Pastikan Ribuan Huntara di Aceh Tamiang Berada di Zona Aman
Hasil validasi lapangan nantinya akan menjadi dokumen legal yang menentukan besaran bantuan yang akan diterima oleh pemerintah daerah untuk pemulihan masyarakat.
“Nantinya, hasil validasi dan verifikasi data lapangan akan disahkan menjadi dokumen R3P Kabupaten yang akan menjadi dasar pengusulan pembiayaan bantuan ke pemerintah pusat,” jelas perwakilan BNPB.
BNPB berkomitmen untuk mengawal proses ini agar tidak terjadi penyelewengan dan bantuan benar-benar sampai kepada korban yang rumahnya mengalami kerusakan rumah sesuai kriteria.
“BNPB memastikan akan terus mendampingi pelaksanaan proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Aceh dan memastikan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan secara akuntabel, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
(*Red)
















