“Dokumen kajian bencana daerah ini sebenarnya sudah pernah direncanakan pada tahun sebelumnya dengan menyiapkan anggara sekitar Rp 500 juta. Namun, pelaksanaannya belum dapat direalisasikan akibat kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2025 ,” ujar Daniel, Rabu (14/1).
Ketiadaan anggaran ini berlanjut hingga Tahun Anggaran 2026. Pemerintah belum mengalokasikan dana untuk pelaksanaan kajian yang semestinya melibatkan pihak ketiga atau kalangan akademisi tersebut.
Tanpa adanya dokumen kajian bencana, Pemkab Melawi menghadapi kesulitan dalam memetakan potensi bencana secara akurat, seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan, tanah longsor, hingga angin puting beliung.
Akibatnya, kemampuan daerah dalam melakukan mitigasi dan perencanaan penanggulangan bencana menjadi sangat terbatas.
Daniel juga menyoroti dampak administratif yang cukup krusial. Dokumen kajian bencana merupakan persyaratan mutlak bagi pemerintah daerah untuk mengajukan dukungan anggaran ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dana ini sangat dibutuhkan, terutama untuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana.
BPBD Melawi menilai keberadaan dokumen ini sangat strategis sebagai alternatif sumber pembiayaan di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tanpa dokumen tersebut, Pemkab Melawi tidak dapat mengakses dana siap pakai maupun dana rehabilitasi dan rekonstruksi dari BNPB.
Baca Juga: Bupati Melawi Serahkan SK PPPK, Minta ASN Bekerja Profesional
Menyikapi urgensi ini, BPBD Melawi terus berupaya meyakinkan pimpinan daerah agar segera mengambil kebijakan anggaran.
“Saat ini kami sedang mengajukan usulan kepada pimpinan daerah agar dapat dilakukan pengalokasian anggaran, sehingga kajian bencana dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga atau segera dilakukan kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU),” ungkap Daniel.
(*Sari)














