“Memenjarakan Laras yang mengekspresikan kritik kepada perilaku polisi, dan menjadikan hukum alat represi, bukanlah keadilan,” tegas Usman.
Putusan ini menegaskan ketimpangan neraca keadilan di Indonesia: kritik warga sipil terhadap institusi dihadapi dengan instrumen pidana, sementara kelalaian aparat yang merenggut nyawa diselesaikan lewat mekanisme internal disiplin semata.
Baca Juga: Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra
(Mira)
















