Kritik Dibalas Vonis Pidana, Polisi Pelindas Warga Cuma Kena Sanksi Etik

"Laras Faizati divonis pidana karena status Instagram. Sementara itu, polisi pengemudi rantis yang menewaskan Affan Kurniawan hanya disanksi demosi. Simak detail ketimpangan hukum ini."
Laras Faizati divonis pidana karena status Instagram. Sementara itu, polisi pengemudi rantis yang menewaskan Affan Kurniawan hanya disanksi demosi. Simak detail ketimpangan hukum ini. (Dok. Ist)

“Memenjarakan Laras yang mengekspresikan kritik kepada perilaku polisi, dan menjadikan hukum alat represi, bukanlah keadilan,” tegas Usman.

Putusan ini menegaskan ketimpangan neraca keadilan di Indonesia: kritik warga sipil terhadap institusi dihadapi dengan instrumen pidana, sementara kelalaian aparat yang merenggut nyawa diselesaikan lewat mekanisme internal disiplin semata.

Baca Juga: Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra

(Mira)