Kerap Pesta Sabu, Dua Pemuda Asal NTB Diringkus Tim Labubu Polres Kubu Raya

Dua tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial FN dan SN beserta barang bukti sabu saat diamankan petugas di Mapolres Kubu Raya, Kamis (15/1).
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial FN dan SN beserta barang bukti sabu saat diamankan petugas di Mapolres Kubu Raya, Kamis (15/1). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan barang haram di wilayah hukumnya.

Dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) tak berkutik saat disergap petugas di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sungai Raya, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: Makelar Barang Bekas di Kubu Raya Jadi Kurir Sabu

Kedua pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diamankan karena diduga kerap menjadikan rumah tersebut sebagai lokasi pesta narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim khusus Satresnarkoba yang dikenal dengan sebutan Tim Labubu.

Kronologi Penangkapan

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga.

Masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di rumah yang ditempati para pelaku.

“Berawal dari informasi masyarakat, Tim Labubu Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Aiptu Ade.

Barang Bukti di Tangan Kiri

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut.

“Pada saat penangkapan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang masih berada di tangan kiri FN. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket klip transparan berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black,” jelas Ade.

Berdasarkan hasil penimbangan petugas, total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan kedua pelaku memiliki berat bruto 0,43 gram.

Baca Juga: Mengaku Petani, Pria di Kubu Raya Ditangkap Jual Sabu “Paket Hemat” Rp 50 Ribu

Pengembangan Kasus

Usai penangkapan, petugas langsung melakukan interogasi singkat di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kedua pemuda asal Dusun Nanga Rao dan Desa Rasabou tersebut mengakui bahwa barang bukti itu adalah milik mereka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial R di kawasan Pontianak Timur.

“Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, FN dan SN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, FN dan SN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya.

Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

(*Red)