Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan barang haram di wilayah hukumnya.
Dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) tak berkutik saat disergap petugas di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sungai Raya, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Makelar Barang Bekas di Kubu Raya Jadi Kurir Sabu
Kedua pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diamankan karena diduga kerap menjadikan rumah tersebut sebagai lokasi pesta narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim khusus Satresnarkoba yang dikenal dengan sebutan Tim Labubu.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga.
Masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di rumah yang ditempati para pelaku.
“Berawal dari informasi masyarakat, Tim Labubu Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Aiptu Ade.
Barang Bukti di Tangan Kiri
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut.
















