“Atas temuan tersebut, DBI (Dwi Budi Iswahyu) dkk kemudian menawarkan untuk membantu pengurangan nilai pajak menjadi sekitar Rp 15,7 miliar,” tambah Asep.
Tentu saja, diskon pajak ilegal ini tidak gratis. Pejabat pajak meminta imbalan uang tunai. Setelah proses tawar-menawar yang alot dari permintaan awal Rp 23 miliar, kedua pihak akhirnya sepakat di angka Rp 4 miliar dengan skema khusus.
“Terjadi negosiasi, dan disepakati komitmen fee menjadi sekitar Rp 4 miliar dengan skema ‘all in’ yang berarti Rp 4 miliar tersebut adalah untuk pembayaran kekurangan pajak PT WP sekaligus fee jatah bagi DBI dkk,” jelas Asep.
Artinya, uang Rp 4 miliar tersebut sudah mencakup pembayaran pajak resmi yang telah disunat, sekaligus uang suap untuk para pejabat yang terlibat agar kasus ini tidak diperpanjang.
Baca Juga: Kades Kohod dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pagar Laut
Kepala KPP Jadi Tersangka
Buntut dari temuan ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang ikut terseret adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.
KPK langsung menahan para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi, mengingat kerugian negara yang timbul akibat penyusutan setoran pajak ini sangat besar.
(*Sari)
















