“Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan berbekal video CCTV, akhirnya Tim Labubu berhasil mengamankan SY di kawasan Jalan Purnama 2, Kecamatan Pontianak Selatan pada Selasa, 6 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB,” papar Ade.
Proses penangkapan terhadap tersangka SY berjalan lancar dan kondusif.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian langsung kami gelandang ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Modus Operandi dan Upah Kurir
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SY mengakui perbuatannya. Ia membeli sabu dengan berat bruto 2,82 gram tersebut dari seseorang di kawasan Pontianak Timur seharga Rp 1,5 juta.
Untuk mengelabui petugas X-Ray dan pemeriksaan manual, SY menggunakan bubuk kopi sebagai penyamar bau dan bentuk.
“Tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan membalut sabu menggunakan plastik hitam, kemudian ditimbun di dalam bubuk kopi agar aromanya tersamarkan dan tidak terlihat secara kasat mata,” tambah Ade.
Ironisnya, lansia ini mengaku nekat melakukan aksi tersebut hanya demi upah sebesar Rp 300 ribu untuk mengirimkan paket ke Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Kelabui Petugas, Sabu Disembunyikan di Antara Tumpukan Popok dalam Koper di Supadio
Meski SY mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman, kepolisian tidak serta merta mempercayai pengakuan tersebut dan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ini baru satu kali dilakukan. Namun, kami dari Satresnarkoba Polres Kubu Raya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik pengiriman ini,” pungkas Ade.
(*Red)
















