Faktakalbar.id, PONTIANAK – Ketersediaan lahan pemakaman di Kota Pontianak kini semakin terbatas seiring dengan tingginya kebutuhan masyarakat.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah antisipatif dengan menyiapkan lahan baru, salah satunya area seluas dua hektare di Kecamatan Pontianak Barat.
Baca Juga: Studi Tiru Pelayanan Publik, Pemkot Balikpapan Kunjungi MPP dan RSUD Pontianak
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa sebagian besar lahan makam yang ada saat ini berstatus wakaf dan kapasitasnya terus terisi penuh.
Oleh karena itu, sejak tahun 2025, Pemkot telah melakukan pembebasan lahan yang difungsikan khusus untuk pemakaman.
“Untuk wilayah Pontianak Utara sudah kita proses. Di Pontianak Barat kita punya lahan sekitar dua hektare yang akan dijadikan makam. Yang masih terkendala saat ini ada di Pontianak Tenggara, Selatan, dan Timur,” ujarnya, Selasa (13/01/2026).
Edi mengakui bahwa pengadaan lahan pemakaman memiliki tantangan tersendiri karena sifatnya yang spesifik.
Proses ini memerlukan persetujuan dari lingkungan sekitar untuk menghindari resistensi sosial.
Namun, ia menekankan bahwa lahan makam juga memiliki fungsi ekologis sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca Juga: Belajar Pelayanan Publik, Pemkot Balikpapan Kaji Tiru ke Pontianak
“Saya berharap di tengah keterbatasan lahan di Pontianak, masih ada lahan-lahan yang bisa dimanfaatkan, terutama di kawasan konservasi, jalur hijau, dan RTH, sehingga luas area pemakaman bisa bertambah dan tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edi menambahkan bahwa lokasi pemakaman bagi warga Pontianak tidak harus selalu berada di dalam wilayah administratif kota.
Penggunaan lahan di wilayah penyangga seperti Kabupaten Kubu Raya atau Mempawah dinilai sebagai opsi yang memungkinkan.
















