“Jenazah sudah diserahkan ke keluarga dan telah dimakamkan. Korban dipastikan meninggal akibat tertimbun longsor saat bekerja,” ungkapnya.
Aktivitas Berjalan Meski Sudah Dilarang
Insiden ini menjadi catatan kelam bagi wilayah setempat. Ironisnya, kecelakaan fatal ini terjadi tidak lama setelah pihak berwenang memberikan peringatan keras.
Dian mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, pihak Polsek Jongkong bersama pemerintah desa dan kecamatan sebenarnya telah turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi terkait bahaya dan larangan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Ujung Said.
Baca Juga: Longsor Tambang Ilegal, 15 Meninggal Dunia
Namun, imbauan dan sosialisasi tersebut tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi oleh para pelaku usaha tambang maupun pekerja. Desakan ekonomi sering kali menjadi alasan warga tetap nekat bekerja meski risiko keselamatan sangat tinggi.
“Kami sudah melakukan sosialisasi larangan PETI, tetapi hingga kini aktivitas tersebut masih terus berjalan,” tambah Dian dengan nada prihatin.
Kejadian ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Selain mengancam keselamatan nyawa para pekerja karena minimnya standar keamanan (K3), aktivitas PETI juga memberikan dampak kerusakan lingkungan jangka panjang yang merugikan banyak pihak.
(*Red)
















