PETI Makan Korban Lagi, Satu Penambang di Kapuas Hulu Tewas Tertimbun Material Longsor

"Ilustrasi - Teks opini ini mengulas keraguan terhadap penetapan WPR dan IPR di Bengkayang sebagai solusi tambang ilegal. Sorotan terhadap birokrasi rumit, peran cukong, dan kurangnya penegakan hukum. (Dok. Faktakalbar.id)"
Ilustrasi aktivitas penambangan emas tradisional yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan kerusakan lingkungan. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menelan korban jiwa.

Seorang pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia secara tragis setelah tertimbun material longsor di wilayah Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong.

Baca Juga: Tragedi Berdarah PETI Nibong: Tiga Tewas Ditembak, Publik Desak Penutupan Tambang Ilegal di Mitra

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis (8/1/2026), saat korban tengah melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang dikelola secara tradisional oleh warga setempat.

Kondisi tanah yang labil di area galian menyebabkan tebing tiba-tiba longsor dan menimbun korban sehingga nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Konfirmasi Kepala Desa

Kepala Desa Ujung Said, Dian Pramana Putra, membenarkan adanya insiden kecelakaan kerja di lokasi tambang ilegal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa lokasi kejadian merupakan area yang selama ini masih aktif digarap oleh penambang meski berstatus ilegal.

“Benar, kejadian itu terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026. Korban tertimpa tanah longsor di lokasi PETI yang sedang dikerjakan masyarakat,” ujar Dian, Minggu (11/1/2026).

Setelah kejadian tersebut, warga sekitar segera melakukan upaya evakuasi. Jenazah korban berhasil diangkat dari timbunan tanah dan langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.