Pejabat Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya: Kami Beri Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi

"Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjawab protes pedagang thrift di TikTok. Ia bela kebijakan stop impor ilegal demi selamatkan industri dalam negeri."
KPK tetapkan 5 tersangka dugaan suap pengurangan nilai pajak di Jakarta Utara senilai Rp 4 Miliar. Menkeu Purbaya pastikan beri pendampingan hukum tanpa intervensi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan oknum pejabat pajak dan pihak swasta.

Baca Juga: Pegawai Pajak Kena OTT KPK di Jakarta Utara, DJP Siapkan Sanksi Pemecatan

Operasi senyap tersebut dilaksanakan pada Sabtu (10/1), di mana tim penyidik KPK mengamankan total delapan orang.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan Rupiah dan valuta asing (valas).

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir Antara, Sabtu (10/1).

Fitroh menegaskan bahwa operasi ini menyasar praktik kotor dalam perpajakan.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” tambahnya.

Daftar 5 Tersangka dan Modus Suap

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK mengerucutkan status hukum terhadap lima orang sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci identitas para tersangka dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1).

“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua HGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Tersangka Penerima Suap:

  1. Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

  2. Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

  3. Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi Suap:

  1. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP

  2. Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP

Asep menjelaskan bahwa para pejabat pajak tersebut diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Nilai total suap yang disepakati terbilang fantastis, yakni mencapai sekitar Rp 4 miliar.

“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelas Asep.

Respons Menkeu: Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi

Menanggapi penangkapan anak buahnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum.

Namun, ia menjamin hal tersebut tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di KPK.

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Sabtu (10/1).

Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu menghormati setiap tahapan hukum, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian di pengadilan terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak ini.

“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” tegasnya.

“Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu saja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” imbuh Purbaya.

DJP Hormati Proses Hukum

Senada dengan Menkeu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sikap kooperatif dan mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi.

“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli.

Rosmauli menambahkan bahwa DJP memegang teguh komitmen integritas dan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

(*Red)