Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional, Aset Rp59,1 Miliar Disita

Ilustrasi - Bareskrim Polri bongkar jaringan judi online internasional. Polisi sita aset Rp59,1 miliar dan tangkap 5 tersangka bermodus perusahaan fiktif QRIS. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Bareskrim Polri bongkar jaringan judi online internasional. Polisi sita aset Rp59,1 miliar dan tangkap 5 tersangka bermodus perusahaan fiktif QRIS. (Dok. Ist)

Modus Perusahaan Fiktif dan QRIS

Para pelaku menggunakan modus operandi yang rapi untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian. Dari belasan perusahaan fiktif tersebut, dua di antaranya berfungsi khusus sebagai penampung dana judi online.

Kelompok ini mengoperasikan berbagai jenis permainan ilegal, mulai dari judi slot, kasino, hingga judi bola.

Lima Tersangka Ditangkap, Satu DPO

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Mereka masing-masing berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.

Selain itu, polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial FI yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

FI merupakan sosok yang meminta MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran guna melegalkan transaksi haram tersebut.

Dalam percepatan penanganan judi online ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Hasil kerja sama ini membuahkan hasil dengan melakukan take-down terhadap seluruh website yang ditemukan dalam penyelidikan.

Beberapa situs yang masuk dalam daftar blokir antara lain https://www.google.com/search?q=h5.svip5u.com, https://www.google.com/search?q=download.okk520.com, www.e88vip.com, remi101.com, idagame.online, h5.hiwiniwue.asia, hingga https://www.google.com/search?q=bmw312.com.

Baca Juga: Dalih Berantas Judi Online, Agresi Militer Thailand di Perbatasan Kamboja Tuai Kecaman

Pihak kepolisian berkomitmen terus memantau pergerakan situs serupa guna memutus mata rantai perjudian di ruang digital Indonesia.

(*Sari)