Faktakalbar.id, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala nasional hingga internasional dengan nilai aset fantastis.
Dalam operasi ini, polisi menyita aset senilai Rp59,1 miliar dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari hasil patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada sejumlah situs judi daring.
Baca Juga: Bukan Judi, Ini 5 Strategi Cuan Bermain Saham untuk Pemula agar Tidak Boncos
Polisi menemukan aliran dana melalui 11 penyedia jasa pembayaran dan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi QRIS.
















