Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional, Aset Rp59,1 Miliar Disita

Ilustrasi - Bareskrim Polri bongkar jaringan judi online internasional. Polisi sita aset Rp59,1 miliar dan tangkap 5 tersangka bermodus perusahaan fiktif QRIS. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Bareskrim Polri bongkar jaringan judi online internasional. Polisi sita aset Rp59,1 miliar dan tangkap 5 tersangka bermodus perusahaan fiktif QRIS. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala nasional hingga internasional dengan nilai aset fantastis.

Dalam operasi ini, polisi menyita aset senilai Rp59,1 miliar dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Pengungkapan ini berawal dari hasil patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada sejumlah situs judi daring.

Baca Juga: Bukan Judi, Ini 5 Strategi Cuan Bermain Saham untuk Pemula agar Tidak Boncos

Polisi menemukan aliran dana melalui 11 penyedia jasa pembayaran dan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi QRIS.