Faktakalbar.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Operasi senyap tersebut menyasar sejumlah oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Menyikapi penangkapan tersebut, DJP menyatakan sikap tegasnya untuk menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
DJP menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara yang saat ini masih berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.
Ancaman Sanksi Tegas
Dalam keterangan resminya, DJP menekankan kembali komitmen institusi terhadap integritas dan akuntabilitas.
Pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance atau tidak ada toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik profesi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pihaknya tidak segan mengambil tindakan keras jika anggotanya terbukti bersalah.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” ujar Rosmauli, Sabtu (10/1/2026).
Selain menyiapkan sanksi internal, DJP juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum.
Hal ini mencakup penyediaan data dan informasi yang diperlukan oleh penyidik guna membuat terang kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai pajak tersebut.
Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Penangkapan Kajari Hulu Sungai Utara
KPK Amankan 8 Orang
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan OTT di wilayah Jakarta pada Sabtu (10/1/2026) pagi. Operasi ini diduga berkaitan dengan transaksi suap untuk pengurangan nilai pajak.
Dalam penindakan tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari oknum fiskus (pegawai pajak) dan pihak wajib pajak. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Confirm, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta. Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi, Sabtu (10/1/2026).
Saat ini, seluruh pihak yang terjaring operasi tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum mereka.
(*Red)
















