Faktakalbar.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Operasi senyap tersebut menyasar sejumlah oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Menyikapi penangkapan tersebut, DJP menyatakan sikap tegasnya untuk menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
DJP menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara yang saat ini masih berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.
Ancaman Sanksi Tegas
Dalam keterangan resminya, DJP menekankan kembali komitmen institusi terhadap integritas dan akuntabilitas.
Pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance atau tidak ada toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik profesi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pihaknya tidak segan mengambil tindakan keras jika anggotanya terbukti bersalah.
















