Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan besar dalam prosedur pelaksanaan konferensi pers penetapan tersangka.
Lembaga antirasuah ini menyatakan bahwa mulai saat ini, KPK tidak lagi memamerkan tersangka atau menghadirkan mereka di hadapan publik seperti kebiasaan sebelumnya.
Baca Juga: Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra
Kebijakan baru ini diambil sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Aturan ini mengubah tata cara ekspose kasus yang selama ini identik dengan membariskan tersangka berbaju oranye di belakang pimpinan KPK.
Alasan Perubahan Prosedur
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan mendasar di balik perubahan format tersebut.
Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pajak, Minggu (11/1/2026).
Asep menyadari bahwa perubahan tampilan konferensi pers ini menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media dan masyarakat.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Asep.
Menjunjung Tinggi HAM
Menurut Asep, keputusan KPK tidak lagi memamerkan tersangka diambil karena KUHAP yang baru memberikan penekanan yang jauh lebih besar pada aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satu prinsip utama yang dijunjung dalam regulasi anyar tersebut adalah menjaga harkat dan martabat pihak yang sedang menjalani proses hukum.
















