“Kekaburan norma ini berpotensi menimbulkan akibat fatal. Perbuatan merokok saat mengemudi sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” kritik Syah Wardi dalam pokok permohonannya.
Tuntutan Sanksi Tegas: Cabut SIM!
Tidak tanggung-tanggung, pemohon mendesak MK untuk memberikan tafsir konstitusional yang mengikat dan “memaksa”.
Sanksi denda Rp 750 ribu yang ada saat ini dianggap tidak memberikan efek jera.
Syah Wardi meminta agar MK mewajibkan penerapan sanksi tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi mereka yang terbukti merokok sambil berkendara.
Tuntutan ini didasarkan pada argumen bahwa keselamatan nyawa di ruang publik adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikalahkan oleh kebiasaan buruk segelintir orang.
Jika gugatan ini dikabulkan, maka tidak ada lagi alasan bagi polisi untuk membiarkan para “ahli hisap” berkeliaran sambil memegang setir.
Negara dipaksa hadir untuk menjamin bahwa jalan raya bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok, bukan sekadar memberikan himbauan kosong yang tak diindahkan.
Publik kini menanti keberanian Mahkamah Konstitusi: apakah akan tetap membiarkan aturan abu-abu yang membahayakan rakyat, atau berani mengetuk palu demi keselamatan jutaan pengguna jalan?
(Mira)
















