Fokus Melengkapi Pemberkasan
Budi menjelaskan bahwa perpanjangan waktu penahanan ini diperlukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan dan menganalisis bukti-bukti yang telah diamankan.
“Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan, karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya, termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” ucap Budi.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam kesepakatan ilegal terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Peran keluarga, yakni antara anak (Bupati) dan ayah, menjadi sorotan utama dalam perkara ini.
Baca Juga: Profil Ade Kuswara: Bupati Termuda Bekasi, Koleksi Mustang, Kini Ditahan KPK
Jerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta, Sarjan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. KPK memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap tuntas praktik korupsi di wilayah tersebut.
(*Red)
















