Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Keputusan perpanjangan penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (6/1/2025).
Langkah ini diambil penyidik untuk memaksimalkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Perpanjangan untuk Tiga Tersangka
Selain Ade Kuswara Kunang, KPK juga memperpanjang masa tahanan terhadap HM Kunang (HMK), yang merupakan ayah dari Ade Kuswara, serta satu tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial SJ alias Sarjan.
“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK (ayah Ade Kuswara, HM Kunang), dan SJ (pihak swasta Sarjan), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi,” kata Budi Prasetyo.
Ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan lanjutan selama 40 hari ke depan. Penambahan waktu ini dinilai krusial bagi tim penyidik untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
















