KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Selama 40 Hari

Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur, Sabtu (20/12).
Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur, Sabtu (20/12/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Keputusan perpanjangan penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (6/1/2025).

Langkah ini diambil penyidik untuk memaksimalkan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Perpanjangan untuk Tiga Tersangka

Selain Ade Kuswara Kunang, KPK juga memperpanjang masa tahanan terhadap HM Kunang (HMK), yang merupakan ayah dari Ade Kuswara, serta satu tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial SJ alias Sarjan.

“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK (ayah Ade Kuswara, HM Kunang), dan SJ (pihak swasta Sarjan), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi,” kata Budi Prasetyo.

Ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan lanjutan selama 40 hari ke depan. Penambahan waktu ini dinilai krusial bagi tim penyidik untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Fokus Melengkapi Pemberkasan

Budi menjelaskan bahwa perpanjangan waktu penahanan ini diperlukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan dan menganalisis bukti-bukti yang telah diamankan.

“Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan, karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya, termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” ucap Budi.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam kesepakatan ilegal terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Peran keluarga, yakni antara anak (Bupati) dan ayah, menjadi sorotan utama dalam perkara ini.

Baca Juga: Profil Ade Kuswara: Bupati Termuda Bekasi, Koleksi Mustang, Kini Ditahan KPK

Jerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka dari pihak swasta, Sarjan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. KPK memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap tuntas praktik korupsi di wilayah tersebut.

(*Red)