“Terutama di Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP baru yang tetap memberikan ruang lex specialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK masih berlaku sebagai instrumen penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” tegasnya.
Penyesuaian Internal
Meskipun memastikan tidak ada hambatan, KPK saat ini tengah melakukan langkah penyesuaian.
Budi menambahkan bahwa pembahasan internal masih berlangsung untuk menyelaraskan penerapan KUHAP baru dalam teknis penegakan hukum ke depan.
Baca Juga: KPK Segera Tahan Dua Eks Anggota DPR Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Sementara itu, untuk perkara-perkara yang saat ini prosesnya sedang berjalan (tunggakan kasus), KPK memastikan penyelesaiannya tetap menggunakan ketentuan atau acuan hukum acara yang lama.
“KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini, dan saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya,” pungkas Budi.
(*Red)















