“Saat ini kita menikmati surplus demokrasi, yakni hak berpendapat atas pikiran dan perasaan yang dijamin tanpa adanya protokol lalu lintas. Dalam situasi ini, tidak mungkin institusi, apalagi negara, menghalangi kebebasan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Pemerintah Hormati Sikap Kritis
Lebih lanjut, Pigai menyatakan bahwa pemerintah tetap menghormati sikap kritis dan demokratis dari siapa pun, termasuk dari kalangan pemengaruh.
Namun, ia memberikan catatan penting bahwa kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab.
Menurutnya, penyampaian pendapat harus berbasis fakta dan data yang akurat, bukan dimanipulasi semata-mata demi meningkatkan popularitas pribadi di ruang publik.
Desak Pengusutan Tuntas
Guna mengakhiri spekulasi liar yang berkembang di masyarakat, Menteri HAM meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret.
Ia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas siapa pelaku sebenarnya serta motif di balik teror terhadap aktivis dan influencer tersebut.
Langkah hukum yang tegas diperlukan untuk membuktikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan tidak terlibat dalam upaya pembungkaman suara kritis masyarakat.
(*Red)
















