Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mengambil langkah strategis dalam menindaklanjuti kebijakan nasional terkait penghapusan tenaga non-ASN.
Sebanyak 813 pegawai secara resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu dalam sebuah upacara yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Perkuat Layanan Publik, Wako Edi Minta 86 P3K Paruh Waktu Respon Cepat Keluhan Warga
Pengangkatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie. Langkah ini menjadi solusi pemerintah daerah untuk mengakomodasi tenaga honorer agar tetap memiliki status kepegawaian yang jelas sesuai regulasi pusat.
Adapun rincian 813 pegawai yang dilantik terdiri dari 728 tenaga teknis, 45 guru, dan 40 tenaga kesehatan.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 800.1.2.5/531/BD-04.MID Tahun 2025 yang telah disahkan pada 9 Desember 2025 lalu.
Solusi Bagi Peserta yang Tidak Lulus Seleksi 2024
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, Sutiarno, menjelaskan latar belakang kebijakan ini.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini adalah implementasi mandat pemerintah pusat.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan langkah untuk menghapus tenaga non-ASN atau honorer,” kata Sutiarno.
Sutiarno merinci bahwa mereka yang diangkat hari ini bukanlah rekrutmen baru, melainkan tenaga honorer lama yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK penuh waktu pada tahun 2024 namun belum memenuhi syarat kelulusan.
“PPPK paruh waktu ini adalah mereka yang sudah mengikuti tes PPPK, tetapi belum lulus atau tidak lulus,” ujarnya.
“Kita memberikan mereka kesempatan untuk tetap mengabdi dengan memberikan status baru sebagai PPPK paruh waktu,” tambah Sutiarno.
Baca Juga: 3.233 Tenaga Honorer di Sambas Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu
Peluang Menjadi Pegawai Penuh Waktu
Meski berstatus paruh waktu, Pemkot Singkawang menuntut profesionalisme tinggi dari para pegawai. Sutiarno menekankan bahwa seluruh PPPK paruh waktu wajib bekerja disiplin dan memberikan pelayanan publik terbaik.
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala setiap tahunnya. Kabar baiknya, hasil evaluasi ini akan menjadi penentu nasib kepegawaian mereka di masa depan.
“Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Jika kinerja dan disiplin mereka baik, tidak menutup kemungkinan statusnya dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu,” tutup Sutiarno.
(*Red)
















