Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tidak Jadi Naik

Kementerian Keuangan secara resmi memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2026. (Dok. Ist)
Kementerian Keuangan secara resmi memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2026. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Pemerintah membawa kabar melegakan bagi masyarakat di awal tahun ini. Kementerian Keuangan secara resmi memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2026. Besaran iuran yang harus peserta bayarkan masih mengacu pada aturan lama.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin membebani rakyat di tengah upaya pemulihan ekonomi. Ia menyebut pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif jika pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah tembus di atas 6 persen.

Berikut adalah rincian tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk berbagai kategori peserta:

Baca Juga: Daftar Perawatan Gigi Gratis yang Ditanggung BPJS

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, pemerintah membebaskan iuran sepenuhnya. Iuran bulanan sebesar Rp 42.000 per orang dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Peserta kategori ini bisa menikmati layanan kesehatan tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.

2. Peserta Mandiri Kelas 3

Untuk kategori peserta mandiri Kelas 3, tarif resminya sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000. Sehingga, peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan dari kantong pribadi mereka. Kebijakan subsidi ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat lapisan bawah.

3. Peserta Mandiri Kelas 2

Bagi peserta yang memilih layanan Kelas 2, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Tidak ada subsidi untuk kelas ini, sehingga peserta wajib membayar penuh sesuai nominal yang ditetapkan. Fasilitas ruang rawat inap untuk kelas ini setingkat lebih nyaman dibanding Kelas 3.

4. Peserta Mandiri Kelas 1

Peserta yang menginginkan kenyamanan lebih bisa memilih layanan Kelas 1 dengan iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Ini merupakan tarif tertinggi untuk kategori peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Peserta kelas ini mendapatkan hak ruang perawatan yang paling sedikit kapasitas pasiennya dalam satu kamar.

5. Aturan Denda Pelayanan

Meskipun tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan menerapkan sanksi lain. Peserta yang menunggak akan dikenakan denda pelayanan rawat inap sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal.

Baca Juga: Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Denda ini berlaku jika peserta menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali setelah melunasi tunggakan.

Keputusan pemerintah mempertahankan tarif lama ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga masyarakat. Warga diimbau untuk tetap rutin membayar iuran agar kartu kepesertaan selalu aktif saat kondisi darurat.

(*Sari)