Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Pemerintah membawa kabar melegakan bagi masyarakat di awal tahun ini. Kementerian Keuangan secara resmi memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2026. Besaran iuran yang harus peserta bayarkan masih mengacu pada aturan lama.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin membebani rakyat di tengah upaya pemulihan ekonomi. Ia menyebut pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif jika pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah tembus di atas 6 persen.
Berikut adalah rincian tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk berbagai kategori peserta:
Baca Juga: Daftar Perawatan Gigi Gratis yang Ditanggung BPJS
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, pemerintah membebaskan iuran sepenuhnya. Iuran bulanan sebesar Rp 42.000 per orang dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Peserta kategori ini bisa menikmati layanan kesehatan tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.
2. Peserta Mandiri Kelas 3
Untuk kategori peserta mandiri Kelas 3, tarif resminya sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000. Sehingga, peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan dari kantong pribadi mereka. Kebijakan subsidi ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat lapisan bawah.















