Faktakalbar.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membeberkan empat kasus korupsi terbesar yang ditangani oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pengungkapan ini menyoroti besarnya kerugian negara yang timbul dari berbagai sektor, mulai dari tata kelola minyak hingga pendidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan rincian perkara tersebut dalam keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Kasus pertama yang menjadi sorotan utama adalah dugaan korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi.
“Kasus pertama adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara pada tahun 2018–2023,” terang Anang.
Nilai kerugian negara akibat kasus ini tercatat sangat fantastis, yakni mencapai Rp285.017.731.964.389,00.
Daftar Kasus yang Menjerat Pejabat Tinggi
Selain kasus minyak, Anang merinci tiga kasus besar lainnya. Kasus kedua terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
Baca Juga: Di Hadapan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Aset Korupsi CPO Senilai Rp 13 Triliun
Kasus ketiga melibatkan sektor perbankan, yakni pemberian kredit oleh sindikasi bank (BNI, Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng) kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usahanya. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,35 triliun.
Kasus terakhir adalah dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023. Kasus ini sempat menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebelum mendapatkan abolisi.















