Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi Terbesar: Dari Tata Kelola Minyak hingga Digitalisasi Pendidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan pers mengenai capaian kinerja dan penanganan kasus korupsi besar di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan pers mengenai capaian kinerja dan penanganan kasus korupsi besar di Jakarta. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membeberkan empat kasus korupsi terbesar yang ditangani oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pengungkapan ini menyoroti besarnya kerugian negara yang timbul dari berbagai sektor, mulai dari tata kelola minyak hingga pendidikan.

Baca Juga: Kejagung Copot Tiga Jaksa HSU dan Hentikan Gaji

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan rincian perkara tersebut dalam keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Kasus pertama yang menjadi sorotan utama adalah dugaan korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi.

“Kasus pertama adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara pada tahun 2018–2023,” terang Anang.

Nilai kerugian negara akibat kasus ini tercatat sangat fantastis, yakni mencapai Rp285.017.731.964.389,00.

Daftar Kasus yang Menjerat Pejabat Tinggi

Selain kasus minyak, Anang merinci tiga kasus besar lainnya. Kasus kedua terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

Baca Juga: Di Hadapan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Aset Korupsi CPO Senilai Rp 13 Triliun

Kasus ketiga melibatkan sektor perbankan, yakni pemberian kredit oleh sindikasi bank (BNI, Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng) kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usahanya. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,35 triliun.

Kasus terakhir adalah dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023. Kasus ini sempat menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebelum mendapatkan abolisi.

“Nilai kerugian Rp578.105.411.622,47,” ucap Anang merinci kerugian kasus gula.

Saat ini, keempat perkara kakap tersebut sudah memasuki tahap penuntutan.

Capaian Kinerja Jampidsus 2025

Selain memaparkan kasus korupsi terbesar, Anang juga menyampaikan rekapitulasi kinerja Bidang Pidana Khusus sepanjang tahun 2025.

Pihaknya telah menangani ribuan perkara yang meliputi perpajakan, kepabeanan, cukai, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tercatat selama 2025, Bidang Pidana Khusus melaksanakan penyelidikan sebanyak 2.658 kasus, penyidikan 2.399 kasus, penuntutan 2.540 kasus, dan eksekusi 2.247 kasus.

Dari penanganan tersebut, Kejagung berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Penyelamatan keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2025 sebesar Rp24.716.743.351.184,30,” jelasnya.

Selain rupiah, penyelamatan aset juga dilakukan dalam berbagai mata uang asing, termasuk 11,29 juta dolar AS, 26,4 juta dolar Singapura, dan 57.200 euro.

Adapun total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Pidana Khusus mencapai Rp19,1 triliun.

(*Red)