Sambas  

3.233 Tenaga Honorer di Sambas Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh Bupati Sambas Satono kepada perwakilan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, Selasa (30/12/2025).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh Bupati Sambas Satono kepada perwakilan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, Selasa (30/12/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Pemerintah Kabupaten Sambas resmi memberikan kepastian status kepegawaian bagi ribuan tenaga non-ASN di wilayahnya.

Sebanyak 3.233 tenaga honorer menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu pada Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Saksikan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Sekwan Ketapang Ingatkan Loyalitas dan Tanggung Jawab Abdi Negara

Langkah strategis ini menjadi angin segar bagi para pegawai yang selama ini menanti kejelasan nasib.

Melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, ribuan honorer tersebut kini secara sah masuk dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari penataan tenaga non-ASN yang diamanatkan oleh pemerintah pusat, di mana Kabupaten Sambas, bergerak cepat merealisasikannya di penghujung tahun 2025.

Skema PPPK Paruh Waktu dirancang pemerintah sebagai solusi jalan tengah (win-win solution).

Tujuannya adalah menuntaskan isu penghapusan tenaga honorer tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, sekaligus menjamin keberlanjutan pelayanan publik di daerah.

Dengan status baru ini, para pegawai tetap berada dalam koridor sistem ASN dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Namun, mekanisme kerja dan penggajiannya diatur secara fleksibel menyesuaikan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).