“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.
Kilas Balik Kasus: Kerugian Rp2,7 Triliun
Sebagai informasi, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017.
Mantan Bupati Konawe Utara dua periode (2007–2009 dan 2011–2016) ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi kepada sejumlah perusahaan antara tahun 2007 hingga 2014.
Dalam catatan KPK saat penetapan tersangka, Aswad diduga merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp2,7 triliun. Angka ini berasal dari penjualan nikel yang dilakukan secara melawan hukum.
“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Selain kerugian negara dari sisi produksi, Aswad juga dijerat dengan dugaan penerimaan suap. Ia diduga menerima uang pelicin sebesar Rp13 miliar dari berbagai perusahaan yang mengurus izin tambang di wilayahnya selama periode 2007–2009.
“Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara,” tambah Saut.
Daftar Perusahaan Terkait
Kabupaten Konawe Utara dikenal sebagai salah satu lumbung nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Kasus korupsi tambang nikel ini melibatkan perizinan bagi banyak perusahaan.
Beberapa perusahaan yang tercatat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut antara lain PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), dan Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS).
Baca Juga: Usai Periksa Ridwan Kamil, KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Terkait Korupsi BJB
Selain itu, terdapat nama-nama lain seperti Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara (KB), serta PT Surya Tenggara.
Atas dugaan tersebut, Aswad sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(*Red)
















