Faktakalbar.id, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam.
Penghentian perkara yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ini dinilai janggal mengingat potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,7 triliun.
Baca Juga: Ancam Pariwisata, KPK dan DPR Minta Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur Ditutup
Kasus ini resmi dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kecukupan bukti, padahal status tersangka telah disematkan kepada Aswad Sulaiman sejak tahun 2017.
Keputusan tersebut memicu pertanyaan mengenai konsistensi dan akuntabilitas lembaga antirasuah dalam menangani kasus sektor sumber daya alam.
Seorang Penyuluh Antikorupsi bersertifikasi KPK turut memberikan pandangannya terkait penghentian kasus yang sudah berjalan delapan tahun ini.
Ia menilai langkah tersebut seolah menunjukkan ketidakberdayaan dalam penanganan kasus besar.
















