Faktakalbar.id, GORONTALO – Pelarian Yosi Marten Basaur alias Marten (YMB), seorang tersangka utama dalam kasus tambang emas ilegal, akhirnya terhenti.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil membekuk Marten setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima bulan terakhir.
Baca Juga: Abaikan Teguran Warga, Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Batang Gangsal Berujung Longsor
Tersangka diketahui merupakan aktor intelektual yang berperan sebagai pemodal aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di dua wilayah sekaligus, yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangan persnya pada Jumat (26/12/2025).
“Ya betul, setelah sekian lama, 5 bulan buron saudara YMB diamankan petugas Subdit empat Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo,” ujar Kombes Maruly Pardede.
Terlacak Berpindah-pindah Kota
Penangkapan Marten dilakukan di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (24/12/2025).
Sebelumnya, tersangka dinilai tidak kooperatif karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Gorontalo untuk diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus tambang emas ilegal.
Selama masa pelariannya, Marten diketahui kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Jejak pelariannya terendus melalui data manifest penerbangan yang dipantau oleh kepolisian.
“YMB mangkir 2 kali dari panggilan penyidik dan selalu berpindah-pindah tempat. Hasil penelusuran kita terhadap manifest penerbangan dari bandara, Marten terlacak berpindah-pindah tempat di Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar dan terakhir Manado,” terang Maruly.
Peran Sebagai Pemodal
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pasca-penangkapan, Marten mengakui keterlibatannya dalam aktivitas ekstrasi sumber daya alam secara ilegal tersebut.
Ia berperan vital sebagai penyandang dana atau pemodal agar operasi tambang di Boalemo dan Pohuwato dapat berjalan, meskipun tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.












