“Angka ini menjadi penanda konsistensi komitmen penyelenggara negara dalam menjaga keterbukaan asal-usul harta kekayaan mereka,” ujarnya.
Pengembalian Gratifikasi ke Negara
Dalam kesempatan yang sama, Johanis Tanak juga memaparkan data terkait pelaporan gratifikasi. Hingga 4 Desember 2025, KPK mengelola sebanyak 4.580 laporan gratifikasi.
Baca Juga: Profil Ade Kuswara: Bupati Termuda Bekasi, Koleksi Mustang, Kini Ditahan KPK
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.270 laporan ditetapkan statusnya sebagai milik negara dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp 3,6 miliar.
“Selain itu, sekitar 381 lainnya menjadi sebagian milik negara dengan nilai Rp 982 juta,” pungkasnya.
Data ini menunjukkan upaya berkelanjutan KPK dalam mengawasi kekayaan pejabat negara serta meminimalisir potensi penyimpangan melalui instrumen LHKPN dan pelaporan gratifikasi.
(*Red)
















