Faktakalbar.id, PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 miliar memasuki babak baru yang krusial. Pasca keluarnya putusan hukum terbaru, status hukum mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, dan mantan Direktur PDAM, Uray Wisata, dipastikan kembali menjadi tersangka.
Perjalanan Tiga Kali Praperadilan
Perkara ini telah melewati dinamika persidangan yang panjang dengan total tiga kali pengajuan praperadilan. Putusan ketiga pada 17 November 2025 melalui Perkara Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk menjadi keputusan yang bersifat inkrah (final dan mengikat) bagi para pihak.
Putusan ini secara resmi membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan Polda Kalbar.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum Putusan Praperadilan Nomor: 8/Pid.Pra/2025/PN Ptk tanggal 20 Agustus 2025, hakim secara eksplisit menegaskan posisi Natalria Tetty Swan sebagai korban sah. Hakim menilai:
-
Pemohon (Natalria) adalah korban penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang dilakukan antara Iwan Darmawan sebagai pelapor dengan Muda Mahendrawan selaku terlapor.
-
Penyelesaian tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum atau cacat hukum serta merugikan pemohon.
-
Iwan Darmawan hanya diberikan kuasa untuk membuat laporan kepolisian, tidak diberikan kuasa untuk melakukan perbuatan restorative justice maupun mencabut laporan.
Baca Juga: Bingung! Pasca Putusan Praperadilan, Muda Mahendrawan Malah Klaim Damai dengan Pelapor Bukan Korban
Klaim Kuasa: Pertanyakan Laporan yang Dicabut
Meskipun pengadilan telah membatalkan mekanisme damai tersebut, Rizal Karyansyah selaku kuasa hukum Muda Mahendrawan dan Uray Wisata tetap bersikeras bahwa perkara ini sudah selesai melalui Restorative Justice (RJ). Dalam konferensi pers Jumat (19/12/2025), Rizal mempertanyakan keberlanjutan kasus tersebut.
“Pertanyaan hukumnya jelas, apakah laporan polisi yang sudah dicabut masih bisa dilanjutkan? Jawabannya bisa, tetapi harus dengan laporan baru, bukan dengan laporan yang sudah dicabut,” ujar Rizal.
Ia berargumen bahwa perdamaian dengan Iwan Darmawan adalah sah karena hak pelapor sebesar Rp1,58 miliar telah dipenuhi. Rizal bahkan mengeklaim produk hukum RJ Polda Kalbar harus dihormati dan mempertanyakan status Nataria yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi korban oleh penyidik.
















