Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa mendapatkan sejumlah layanan perawatan gigi secara gratis selama memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Layanan ini bertujuan menjaga kesehatan gigi dan mulut masyarakat tanpa membebani biaya tambahan.
BPJS Kesehatan menanggung perawatan gigi yang bersifat medis, bukan estetika. Peserta harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS sebelum mendapat rujukan lanjutan bila diperlukan.
Baca Juga: Cuma Gingivitis Akut yang Dijamin! Ini Syarat dan Alur Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS
Berikut daftar perawatan gigi gratis yang ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Pemeriksaan dan Pengobatan Infeksi Gigi
Dokter gigi di FKTP dapat melakukan pemeriksaan serta pengobatan awal terhadap infeksi gigi. Tindakan ini mencakup pemberian obat untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi sebelum perawatan lanjutan.
2. Tambal Gigi
BPJS Kesehatan menanggung tindakan tambal gigi untuk kasus gigi berlubang. Perawatan ini bertujuan menghentikan kerusakan gigi dan mencegah infeksi semakin parah.
3. Scaling atau Pembersihan Karang Gigi
Peserta BPJS dapat memperoleh layanan scaling gigi berdasarkan indikasi medis. Dokter gigi akan menilai kondisi pasien sebelum melakukan tindakan pembersihan karang gigi.













