Faktakalbar.id, LIFESTYLE –Rentetan banjir dan longsor yang menghantam wilayah Sumatera saat ini menuntut perhatian serius dari pemerintah pusat. Banyak pihak mendesak agar pemerintah segera menetapkan status Bencana Nasional.
Penetapan ini bukan sekadar urusan label, melainkan langkah strategis untuk mempercepat penyelamatan warga dan pemulihan ekonomi.
Berdasarkan aturan hukum dan kondisi riil di lapangan, berikut adalah alasan kuat mengapa kenaikan status ini bersifat mendesak:
Baca Juga: Apa Itu Bencana Nasional? Mengenal Landasan Hukum dan Dampaknya
1. Anggaran Daerah Tidak Lagi Mencukupi
Mengutip Pasal 1 ayat (13) UU Nomor 24 Tahun 2007, sebuah musibah menjadi bencana nasional jika dampaknya melampaui kemampuan sumber daya daerah.
Saat ini, skala kerusakan di Sumatera sudah menembus angka triliunan rupiah, melampaui kapasitas APBD provinsi maupun kabupaten.
Tanpa dukungan anggaran pusat, proses pembangunan kembali infrastruktur akan terhambat.
2. Skala Dampak Lintas Provinsi
Bencana kali ini tidak hanya melanda satu daerah saja, melainkan menyebar ke beberapa provinsi sekaligus.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008, bencana yang mencakup lintas wilayah administratif memerlukan komando pusat yang terintegrasi.
Hal ini bertujuan agar bantuan logistik dan evakuasi dapat berjalan serentak tanpa kendala birokrasi antar-daerah.
















