2. Akses Dana Siap Pakai (DSP) yang Lebih Besar
Masalah klasik penanganan bencana adalah keterbatasan anggaran daerah (APBD).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, status bencana nasional membuka pintu bagi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP).
Pemerintah pusat dapat segera mencairkan anggaran dalam skala besar tanpa harus menunggu mekanisme birokrasi anggaran tahunan yang panjang.
Hal ini memungkinkan penyaluran bantuan makanan, obat-obatan, dan perbaikan infrastruktur darurat berjalan lebih cepat.
Baca Juga: Aceh Surati PBB Minta Bantuan Bencana, Mendagri Tito Mengaku Belum Baca Isi Suratnya
3. Kemudahan Bantuan Internasional
Status bencana nasional juga menjadi sinyal bagi dunia internasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, pemerintah pusat memiliki wewenang khusus untuk mempermudah masuknya bantuan dari negara asing atau lembaga internasional.
Kemudahan ini mencakup pelonggaran aturan bea cukai, keimigrasian untuk relawan asing, hingga karantina barang bantuan.
Status ini memastikan bahwa bantuan dari luar negeri dapat masuk ke lokasi bencana tanpa hambatan administratif yang rumit di pelabuhan atau bandara.
(*Sari)
















