Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Istilah Bencana Nasional sering muncul saat sebuah wilayah mengalami musibah besar yang memakan banyak korban. Namun, status ini bukan sekadar label keprihatinan.
Penetapan status bencana memiliki implikasi hukum dan administratif yang sangat besar terhadap bagaimana negara bergerak menyelamatkan warga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Presiden Republik Indonesia memegang wewenang penuh untuk menetapkan status dan tingkatan bencana pada skala nasional.
Baca Juga: Pemda Dilarang “Nodong” Bantuan ke Lembaga Internasional
Berikut adalah tiga dampak krusial yang terjadi saat sebuah musibah resmi menjadi bencana nasional:
1. Peralihan Komando ke Pemerintah Pusat
Mengutip Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007, status bencana nasional memberikan aksesibilitas yang luas bagi pemerintah pusat untuk mengerahkan sumber daya secara maksimal.
Dalam kondisi ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil alih komando penuh untuk mengoordinasikan personel TNI, Polri, serta logistik lintas kementerian.
Tanpa status ini, pemerintah pusat biasanya hanya bersifat memberikan pendampingan (perkuatan) kepada pemerintah daerah yang menjadi penanggung jawab utama di lapangan.
















