Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah Indonesia resmi mengubah mekanisme pendaftaran nomor seluler. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan bahwa registrasi kartu SIM wajib menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Pemerintah akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap. Kementerian memulai fase uji coba pada 1 Januari 2026.
Pada masa transisi tersebut, pelanggan baru masih dapat memilih metode pendaftaran. Mereka bisa menggunakan cara lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau mencoba cara baru dengan verifikasi wajah.
Baca Juga: AI Pada Smartphone Akan Mengubah Kehidupan Manusia 5 Tahun Kedepan
Namun, setelah tanggal 1 Juli 2026, pemerintah mewajibkan penggunaan biometrik wajah sepenuhnya bagi semua pendaftar baru.
Marwan, perwakilan dari Komdigi menjelaskan teknis pelaksanaan aturan ini. Ia memastikan bahwa masyarakat memiliki waktu adaptasi selama enam bulan sebelum aturan mengikat secara total.
“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Penting bagi masyarakat untuk mencatat bahwa aturan registrasi kartu SIM wajib ini hanya berlaku untuk pelanggan baru. Pelanggan lama yang nomornya sudah aktif tidak perlu melakukan registrasi ulang.
















