“Sangat disayangkan jika sebuah klaim perdamaian dijadikan konsumsi publik untuk menutupi kenyataan hukum yang ada… Mengklaim adanya perdamaian atas putusan yang sudah dinyatakan cacat formil dan dibatalkan oleh hakim adalah sebuah anomali logika,” tegasnya.
Pihak korban kini mendesak Polda Kalbar untuk segera melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda selama satu tahun ini demi kepastian hukum.
“Kami meminta dengan segala kerendahan hati kepada Polda Kalbar segera melakukan pemeriksaan tersangka yang sudah tertunda setahun lamanya ini,” pungkas Zahid.
(Ra)
















