Cetak Sejarah Hukum, Pengadilan Batalkan SP3: Muda Mahendrawan Kembali Berstatus Tersangka Kasus Pipa PDAM

"Kuasa-Hukum-PDAM-Kubu-Raya-Muda-Mahendrawan"
Kuasa Hukum korban, Zahid Johar Awal (kiri), didampingi korban pelapor, Natalria Tetty Swan (kanan), memberikan keterangan pers terkait putusan praperadilan yang membatalkan SP3 kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Babak baru kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 miliar kembali bergulir.

Pengadilan Negeri Pontianak melalui putusan praperadilan secara resmi membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan oleh kepolisian.

Baca Juga: Pasca-Praperadilan, Proses Hukum Kasus PDAM Kubu Raya Menyeret Nama Muda Mahendrawan dan Uray Dinilai Jalan di Tempat

Putusan ini secara otomatis mengaktifkan kembali status tersangka terhadap Muda Mahendrawan (Mantan Bupati Kubu Raya) dan Uray Wisata (Mantan Direktur PDAM Kubu Raya).

Kuasa Hukum korban, Zahid Johar Awal, menjelaskan bahwa putusan dengan Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk tertanggal 17 November 2025 tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hakim menilai perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang menjadi dasar SP3 sebelumnya cacat formil karena tidak melibatkan korban yang sah.

“Hakim menyatakan bahwa perdamaian melalui RJ yang dilakukan penyidik sebelumnya dinilai cacat formil oleh pengadilan karena tidak melibatkan korban sah, yaitu Natalria Tetty Swan, melainkan dilakukan dengan pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum,” jelas Zahid.

Preseden Hukum Baru

Pembatalan ini disebut sebagai preseden hukum baru di Kalimantan Barat, bahkan di Indonesia, di mana mekanisme RJ dinyatakan gugur oleh pengadilan karena dinilai menyimpang.

Dengan putusan ini, status hukum kedua terlapor kembali merujuk pada Surat Ketetapan tanggal 14 Agustus 2024 sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Tipu Gelap PDAM Kubu Raya Diduga Sarat Muatan Politis Jaga Basis Suara Muda Mahendrawan

“Secara yuridis, pasca-putusan tanggal 17 November 2025 lalu, status hukum kedua terlapor kembali pada ketetapan semula… menetapkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka,” tambah Zahid.

Pihak kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan penyidik pada Kamis (18/12/2025), yang mengonfirmasi bahwa status keduanya dalam berkas penyidikan saat ini adalah tersangka.

Bantah Klaim Damai

Dalam kesempatan tersebut, Zahid juga meluruskan narasi “damai” yang beredar di publik.

Ia menegaskan bahwa klaim perdamaian tersebut tidak relevan karena pengadilan telah menyatakan mekanisme RJ sebelumnya tidak sah.