Momen pencairan dana besar inilah yang sering dimanfaatkan oknum nakal untuk meminta jatah atau “uang terima kasih” (kickback).
Jika pengawasan berjalan baik, seharusnya transaksi mencurigakan ini bisa dicegah oleh pengawas internal daerah (Inspektorat) tanpa harus menunggu KPK turun tangan dari Jakarta.
Kenyataannya, lima orang tertangkap tangan.
Ini menunjukkan sistem pencegahan korupsi di daerah tersebut tidak berjalan efektif atau bahkan mandul.
Saat ini, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa dan menetapkan status kelima orang tersebut.
Publik berharap KPK tidak hanya menangkap pelaksana di lapangan, tetapi juga membongkar siapa dalang utama di balik transaksi haram ini.
Jangan sampai kasus ini hanya berakhir pada penangkapan staf bawahan, sementara pengambil kebijakan lolos dari jeratan hukum.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
(*Mira)
















