Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2025: Bertahan di Rp 2.470.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2025: Stagnan di Level Tinggi Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2025: Stagnan di Level Tinggi
Emas Antam (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas Antam hari ini Kamis (18/12/2025) pagi dilaporkan berada di level Rp 2.470.000 per gram. Mengacu pada data resmi laman Logam Mulia pukul 06.00 WIB, angka ini terpantau stagnan.

Posisi tersebut belum berubah dibandingkan dengan harga pada hari Rabu (17/12/2025).

Sebelumnya, Harga Emas Antam 18 Desember 2025 sempat mencatatkan kenaikan pada pertengahan pekan.

Logam mulia ini naik sebesar Rp 6.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp 2.464.000.

Saat ini, harga yang berlaku masih merujuk pada pembaruan data terakhir karena update harian baru dilakukan pukul 08.30 WIB.

Logam mulia Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS

Hal ini sangat memudahkan investor untuk menyesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan investasi masing-masing.

Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran

Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi, berikut adalah rincian harga emas Antam per pukul 06.15 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.285.000

  • 1 gram: Rp 2.470.000

  • 2 gram: Rp 4.880.000

  • 3 gram: Rp 7.295.000

  • 5 gram: Rp 12.125.000

  • 10 gram: Rp 24.195.000

  • 25 gram: Rp 60.362.000

  • 50 gram: Rp 120.645.000

  • 100 gram: Rp 241.212.000

  • 250 gram: Rp 602.765.000

  • 500 gram: Rp 1.205.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.410.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas Antam dikenakan pajak.

Aturan ini berlaku baik untuk pembelian baru maupun penjualan kembali (buyback).

Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging

Berikut adalah rincian tarif pajak yang dikenakan:

Pajak Pembelian Emas (PPh 22):

  • Pemilik NPWP dikenakan tarif sebesar 0,45 persen.

  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.

  • Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 untuk dasar pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Pajak ini berlaku otomatis jika nilai transaksi penjualan kembali ke PT Antam melampaui Rp 10 juta.

  • Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen.

  • Non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.

Itulah rangkuman Harga Emas Antam Hari Ini per Kamis, 18 Desember 2025 pagi.

Pastikan Anda selalu memantau perkembangan harga terbaru melalui kanal resmi untuk mendapatkan nilai investasi terbaik.

(*Drw)