Namun, kehadiran Perpol 10/2025 seolah mengangkangi putusan MK dan UU tersebut.
Mahfud mengingatkan bahwa rujukan UU ASN memang memperbolehkan TNI/Polri masuk ke instansi sipil, namun dengan syarat ketat: harus sesuai dengan UU masing-masing institusi.
“Di dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun. Jadi Perpol ini bertentangan,” jelas mantan Menko Polhukam tersebut.
Disparitas dengan TNI
Mahfud juga menyoroti disparitas hukum antara TNI dan Polri.
Jika TNI memiliki landasan hukum yang jelas dalam UU TNI untuk menempatkan personelnya di 14 kementerian tertentu, Polri belum memiliki payung hukum setingkat Undang-Undang yang mengatur daftar kementerian spesifik tersebut.
Dengan demikian, penetapan sepihak 17 kementerian/Lembaga mulai dari Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, hingga BUMN dan KPK sebagai “lahan” bagi polisi aktif melalui Perpol, dinilai sebagai tindakan yang melampaui wewenang (ultra vires) dan berpotensi merusak tatanan birokrasi sipil.
Publik kini mendesak Presiden untuk mengevaluasi Perpol ini agar asas legalitas tidak dikorbankan demi perluasan pengaruh institusi kepolisian di ranah sipil.
(*Mira)
















