Kementerian ESDM Tetapkan Denda Tambang Ilegal Rp6,5 Miliar per Hektare

Tampak udara tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. (Dok. KPK)
Ilustrasi aktivitas pertambangan. Kementerian ESDM menetapkan besaran denda administratif untuk kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan mulai 1 Desember 2025. (Dok. KPK)

Rincian Tarif Denda per Komoditas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merinci besaran denda tambang ilegal berdasarkan jenis mineralnya. Dalam beleid tersebut, komoditas nikel dikenakan sanksi paling berat dibandingkan komoditas lainnya.

Untuk pertambangan nikel ilegal di kawasan hutan, pemerintah menetapkan denda administratif sebesar Rp6,5 miliar per hektare (ha). Angka ini menjadi tarif tertinggi dalam regulasi tersebut.

Selanjutnya, untuk komoditas bauksit, denda ditetapkan sebesar Rp1,76 miliar per hektare. Sementara itu, kegiatan penambangan timah ilegal dikenakan denda sebesar Rp1,25 miliar per hektare.

Baca Juga: Banjir Sumatera Dituding Akibat Tambang Ilegal, Wamen ESDM: Satgas PKH Sedang Lakukan Pemetaan

Di sisi lain, besaran denda untuk komoditas batu bara tercatat sebagai yang terendah dalam daftar ini, yakni sebesar Rp354 juta per hektare.

Seluruh hasil penagihan dari sanksi administratif ini nantinya tidak akan hilang begitu saja. Kementerian ESDM memastikan bahwa dana yang terkumpul dari para pelanggar aturan ini akan diperhitungkan dan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral.

Langkah ini diharapkan mampu menertibkan praktik pertambangan liar yang selama ini merugikan negara dan merusak ekosistem hutan di Indonesia.

(*Red)