Faktakalbar.id, TALA – Aktivitas pertambangan tanpa izin yang merambah kawasan hutan di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan, akhirnya ditertibkan.
Komando Distrik Militer (Kodim) 1009/Tanah Laut secara resmi menghentikan operasional tambang emas ilegal di Riamadungan, Kecamatan Kintap.
Baca Juga: Modus Keruk Pasir hingga Olah Emas, 8 Pelaku Tambang Ilegal di Banten Ditetapkan Tersangka
Langkah penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut langsung atas permintaan Bupati Tanahlaut, H. Rahmat Trianto.
Pemerintah daerah bersama unsur TNI bergerak cepat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di kawasan tersebut.
Personel Intelkam Sisir Lokasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penertiban bermula saat personel Intelkam Kodim 1009/Tala diterjunkan ke lokasi penambangan yang terletak di wilayah Kilometer 29, Desa Riamadungan.
Petugas melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan ekstraktif yang berlangsung.
Komandan Kodim (Dandim) 1009/Tala, Letkol (Inf) Adhy Irawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ulang di lapangan pada Jumat (5/12/2025).
“Kemarin kami turun lagi ke lapangan untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas lagi dan memang tidak ada aktivitas lagi,” ucap Dandim 1009/Tala.
Ancaman Pidana Bagi Pelaku
Letkol Adhy Irawan menjelaskan bahwa penghentian tambang emas ilegal di Riamadungan ini merupakan wujud nyata sinergi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tala.
TNI mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam operasi tersebut, tindakan yang diambil saat ini bersifat pembinaan dan penghentian operasional.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















