”Ini sebagai tahap awal saja. Karena belum termasuk menelusuri dugaan pencucian uang dan tersangka lain yang terlibat,” imbuh Rudianto.
Direktur D Jampidum Kejaksaan Agung RI, Sugeng Riyanta, menyatakan dukungan penuh terhadap proses ini.
Baca Juga: Viral! Pakai Google Earth, Netizen Bongkar Lokasi Tambang Ilegal di Balik Banjir Sumatera
Penetapan tersangka IM difokuskan pada perannya sebagai beneficial owner atau otak pelaku yang mengatur pembalakan hingga distribusi.
”Proses pelimpahan akan kami percepat. Mengingat sejak awal kami sudah dilibatkan, sekaligus menjadi komitmen kami memerangi praktik pembalakan liar,” tuturnya.
Barang bukti berupa ribuan batang kayu kini disimpan di kawasan Pelabuhan Gresik sebagai aset sitaan negara sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
”Yang pasti akan menjadi aset milik negara. Nanti akan ada proses lelang setelah mendapat putusan dari pengadilan,” pungkas Sugeng.
Sebagai informasi, kasus dugaan illegal logging ini terungkap dari operasi tim gabungan di Hutan Produksi Desa Betumonga, Sipora Utara, Mentawai.
Petugas menyita 17 alat berat, 9 truk logging, serta total ribuan batang kayu baik di lokasi tebangan maupun yang diangkut menggunakan kapal tugboat dan tongkang menuju Gresik.
(*Red)
















